home wirausaha syariah

Baznas Tegaskan Prinsip 3A untuk Tata Kelola Dana Zakat

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:40 WIB
Baznas Tegaskan Prinsip 3A untuk Tata Kelola Dana Zakat. Foto: Baznas.
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A dalam tata kelola dana dari muzakki. Prinsip tersebut meliputi aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

"Karena dana zakat ini amanah, maka yang menjadi concern selanjutnya adalah tata kelola," kata Saidah dalam keterang tertulis, dikutip Selasa (31/1/2023).

"Jadi di dalam rangka menuju dalam visi itu, Baznas menerapkan tiga prinsip aman dalam tata kelola," imbuhnya.

Menurut dia, Baznas harus bisa menjadi lembaga pilihan pembayar zakat dan lembaga utama menyejahteraan umat. Sebab itu penenkanan dan penerapan prinsip 3A mesti dilakukan.

Dia turut memberikan contoh, misal, dalam aman syar'i terdapat empat dimensi utama, yakni manajemen, pengumpulan, penyaluran, dan regulasi.

"Sedangkan dalam mencapai aman NKRI, diperlukan alat ukur untuk menunjang tercapainya tujuan, yakni Indeks Zakat Nasional, Kaji Dampak Zakat, dan Nomor Identifikasi Mustahik," ucapnya.

Prinsip 3A juga yang didorong Baznas agar dapat diterapkan di seluruh daerah dan LAZ seluruh Indonesia yang mencapai 35 tingkat nasional, 28 tingkat provinsi, dan 51 tingkat kota/kabupaten.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
baznas amil zakat saidah sakwan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya