Peredaran Kartu Nikah Digital di Medsos, Kemenag: Hoaks
Ahmad zuhdi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:43 WIB
Perbedaan format kartu nikah resmi Kemenag. Foto: Kemenag
Masyarakat di jagad media sosial diramaikan dengan munculnya kartu nikah yang hanya mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, yang seharusnya ditulis kementerian. Sementara pada tampilan belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan kabar tersebut hoaks. Format Kartu Nikah digital resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) yang diterbitkan tidak seperti itu.
Baca Juga:Kabupaten Muba Target 63.350 Pelajar Disuntik Vaksin
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag,"kataKamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan Kartu Nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ucapnya.
Baca Juga:Jokowi Tegaskan Proyek Pemindahan Ibu Kota Tetap Lanjut
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan kabar tersebut hoaks. Format Kartu Nikah digital resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) yang diterbitkan tidak seperti itu.
Baca Juga:Kabupaten Muba Target 63.350 Pelajar Disuntik Vaksin
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag,"kataKamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan Kartu Nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ucapnya.
Baca Juga:Jokowi Tegaskan Proyek Pemindahan Ibu Kota Tetap Lanjut