home global news

Din Syamsuddin Minta MK Jaga Integritas sebagai Penegak Hukum Tertinggi

Jum'at, 03 Februari 2023 - 16:00 WIB
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menghadiri Doha International Interfaith Conference, 24-25 Mei 2022. Foto: istimewa.
Pemrakarsa Jihad Konstitusi, Din Syamsuddin, mengaku sudah lama kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut merespons sikap MK terhadap permohonanjudicial review(JR) oleh PP Muhammadiyah terhadap tiga Undang-Undang (1. UU No. 24/1999 ttg Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, 2. UU No. 30/2009 ttg Tenagakelistrikan, dan 3. UU No. 1/1967 ttg Penanaman Modal Asing).

Din menyebut tiga Undang-undang tersebut merugikan negara, tapi permohonan judicial review dimanipulasi oleh MK. Hal itu lantaran pendaftaran judicial review ketiga Undang-Undang tersebut pada 2014.

"(Tetapi) dinyatakan kemudian oleh pihak MK tidak ada (tidak terdaftar sehingga tidak dibahas). Hal ini bertentangan dengan kenyataan," kata Din dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:Dukung Jabatan Gubernur Dihapus, NasDem: Hanya Membebani APBN

Padahal, Din membeberkan Tim Advokat PP Muhammadiyah waktu itu nyata-nyata dan terbukti melakukan pendaftaran di loket MK. Ketua MK saat itu, Prof. Dr. Arief Hidayat, bahkan menyilakan tim tersebut pada hari pendaftaran melakukan konperensi pers di sebuah ruangan MK.

"Tapi beberapa waktu (sekitar setahun kemudian) beliau menyampaikan kepada saya bahwa pendaftaran gugatan tidak ada," ujar Din.

Menurut Din, Tim Advokat Muhammadiyah sudah curiga gugatan tersebut tidak akan dibahas. Saat PP Muhammadiyah beberapa waktu beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, orang nomor satu di Indonesia tersebut mengatakan, "tapi gugatan terhadap ketiga Undang-Undang tersebut tidak tepat waktu".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
din syamsuddin penegak hukum mahkamah konstitusi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya