home masjid

Aturan Salat Gaib Menurut Mazhab Imam Syafii

Kamis, 09 Februari 2023 - 21:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada umat Islam di Tanah Air untuk melangsungkan salat gaib pada Jumat (10/2) besok. Adapun salat gaib ditujukan bagi korban gempa Turki dan Suriah yang menelan ribuan korban jiwa.

Penceramah Buya Yahya menjelaskan, salat gaib sama halnya dengan salat jenazah. Namun, yang membedakan adalah mayat atau jenazahnya tidak ada di depan mata. "Namanya salat gaib, maka mayatnya bisa saja di suatu tempat yang jauh," kata Buya Yahya dalam penggalan kajiannya, dikutip Kamis (9/2/2023).

Di Indonesia yang mayoritas menggunakan Mazhab Syafi'i, melakukan salat gaib adalah boleh dan benar adanya. Bahkan, diimbau dan disunnahkan untuk mendapatkan pahala.

Baca Juga:Kisah Emosional Tim Penyelamat Gempa Turki saat Evakuasi Gadis Cilik

Kendati demikian, dalam Mazhab Syafi'i ada beberapa aturan salat gaib yang mesti dipatuhi. Di antaranya adalah telah terbukti bahwa mayat tersebut telah dimandikan.

"Sebab, syarat menyalati jenazah adalah harus dimandikan terlebih dulu. Kalau belum dimandikan, maka belum bisa disalati," ujar Buya Yahya.

Aturan kedua yaitu terkait rentang antara waktu meninggal dengan pelaksanaan salat gaib. Paling tidak, salat gaib bisa dilakukan saat mendapat kabar meninggalnya orang karena bencana. "Artinya waktu meninggal ini tidak terlalu jauh dengan pelaksanaan salat," ucap Buya Yahya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya imam syafi'i mazhab shalat gaib
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya