Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat Keadilan
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:30 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pantas mendapatkan keadilan dalam perkara penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E disebut pantas mendapatkan keadilan karena kejujuran dan posisinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan JC sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan reward (penghargaan) kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya 2 dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," kata Sunanto dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu berharap status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim. Terlebih, konsep JC sebagaimana kesepakatan negara-negara yang telah meratifikasinya, menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.
Baca Juga:JPU Tuntut Terdakwa Irfan Widyanto Pidana 1 Tahun Penjara
Menurut Cak Nanto, JC di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, para penegak hukum semestinya menjadikan UU tersebut sebagai rujukan ketika memperlakukan seorang JC termasuk dalam hal penyidikan, penuntutan bahkan ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.
"Jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif," ujar Cak Nanto.
Selain itu, konsep JC dalam sistem hukum di Indonesia harus diterapkan secara konsisten karena akan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus besar. Penerapan JC sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur, dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.
"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan JC sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan reward (penghargaan) kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya 2 dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," kata Sunanto dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu berharap status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim. Terlebih, konsep JC sebagaimana kesepakatan negara-negara yang telah meratifikasinya, menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.
Baca Juga:JPU Tuntut Terdakwa Irfan Widyanto Pidana 1 Tahun Penjara
Menurut Cak Nanto, JC di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, para penegak hukum semestinya menjadikan UU tersebut sebagai rujukan ketika memperlakukan seorang JC termasuk dalam hal penyidikan, penuntutan bahkan ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.
"Jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif," ujar Cak Nanto.
Selain itu, konsep JC dalam sistem hukum di Indonesia harus diterapkan secara konsisten karena akan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus besar. Penerapan JC sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur, dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.