Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 14 Februari 2023 - 05:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati untuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Komnas HAM sepenuhnya menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim dan memandang tak seorang pun yang berada di atas hukum.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Menurut putusan hakim, lanjut Atnike, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga:Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar Atnike.
Meski demikian, Atnike menyatakan, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights). Namun, hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," tuturnya.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Menurut putusan hakim, lanjut Atnike, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga:Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar Atnike.
Meski demikian, Atnike menyatakan, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights). Namun, hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," tuturnya.