home wirausaha syariah

Asrorun Niam: Perpu Cipta Kerja Geser Jaminan Produk Halal dari Agama ke Negara

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:45 WIB
Asrorun Niam Soleh dalam pengukuhan guru besar ilmu fikih UIN Jakarta (Foto: Istimewa)
Perpu Cipta Kerja terkait jaminan produk halal telah menggeser pola simbiotik antara wilayah agama dan negara yang harmonis ke pola integralistik, dengan mengambil alih peran agama ke dalam institusi negara.

Ketua Bidang Fatwa MUI Prof Dr. KH. Asrorun Niam menyebut pendekatan simbiotik meniscayakan harmoni antara fatwa keagamaan dengan kebijakan negara. Masing-masing memiliki wilayahnya, seperti substansi agama menjadi ranah lembaga agama yang punya kewenangan. Sementara, negara bertugas mengadministrasikan urusan agama agar dapat dilaksanakan secara baik serta dapat terwujud kemaslahatan dan ketertiban

"Namun, setelah lahirnya PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Jaminan Produk Halal, ada pergeseran pola relasi simbiotik yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara, dengan pembentukan komite fatwa oleh negara," jelas Asrorun Niam dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:Kok Bisa, Belum Ada Sertifikasi Halal Tapi Produk Sudah Keluar?

Dalam pasal 33A dan 33B PERPU mengatur Penetapan kehalalan Produk untuk UMK yang melalui jalur self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Aturan ini, jelas Niam, menggambarkan bahwa negara masuk dalam wilayah agama dengan membentuk institusi negara yang bertugas menentukan hukum agama.

Dalam paradigma hubungan agama dan negara sebagaimana digambarkan di atas, PERPU telah menggeser paradigma simbiotik menjadi paradigma integralistik, di mana negaramengambil alihperan agama dalam penetapan kehalalan produk.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
produk halal asrorun niam sholeh halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya