LANGIT7.ID, Jakarta - Perpu Cipta Kerja terkait jaminan
produk halal telah menggeser pola simbiotik antara wilayah agama dan negara yang harmonis ke pola integralistik, dengan mengambil alih peran agama ke dalam institusi negara.
Ketua Bidang Fatwa MUI Prof Dr. KH. Asrorun Niam menyebut pendekatan simbiotik meniscayakan harmoni antara fatwa keagamaan dengan kebijakan negara. Masing-masing memiliki wilayahnya, seperti substansi agama menjadi ranah lembaga agama yang punya kewenangan. Sementara, negara bertugas mengadministrasikan urusan agama agar dapat dilaksanakan secara baik serta dapat terwujud kemaslahatan dan ketertiban
"Namun, setelah lahirnya PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Jaminan Produk Halal, ada pergeseran pola relasi simbiotik yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara, dengan pembentukan komite fatwa oleh negara," jelas Asrorun Niam dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Kok Bisa, Belum Ada Sertifikasi Halal Tapi Produk Sudah Keluar?Dalam pasal 33A dan 33B PERPU mengatur Penetapan kehalalan Produk untuk UMK yang melalui jalur self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Aturan ini, jelas Niam, menggambarkan bahwa negara masuk dalam wilayah agama dengan membentuk institusi negara yang bertugas menentukan hukum agama.
Dalam paradigma hubungan agama dan negara sebagaimana digambarkan di atas, PERPU telah menggeser paradigma simbiotik menjadi paradigma integralistik, di mana negara mengambil alih peran agama dalam penetapan kehalalan produk.
Baca Juga: MUI Optimistis 1 Juta Sertitikasi Produk Halal Tercapai 2023"Akankah, dengan PERPU ini negara akan bergerak menjadi negara teokrasi? Saya yakin tidak. Bisa jadi ini bagian dari kesalahan kalkulasi dalam penyusunan materi muatan PERPU," ujar Asrorun Niam.
Bahkan patut diduga, perubahan norma baru dalam Perpu ini merupakan penyelundupan hukum mengingat tidak ada kegentingan yang memaksa terkait penyelenggaraan sertifikasi halal sehingga membutuhkan komite fatwa. Karenanya, perlu ada rekonsolidasi", tambahnya.
(jqf)