Anak Pejabat Lakukan Penganiayaan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Muhajirin
Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:50 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Mario Dandy Satrio (20), salah seorang anak pejabat, menjadi tersangka penganiayaan David (17), anak salah satu pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu, bagaimana Islam memandang penganiayaan?
Dalam Islam, menganiaya orang lain secara fisik atau emosional merupakan tindakan terlarang. Islam menyerukan persaudaraan, kasih sayang, dan saling membantu satu sama lain.Oleh karenaitu, melukai atau menyakiti orang lain bertentangan dengan prinsip-prinsip mendasar Islam.
Mengutip Islam Web, penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah Ta’ala, apalagi jia itu ditujukan kepada sesama muslim. Tidak halal bagi seorang muslim menyakiti saudaranya, baik secara fisik atau bahkan sekadar ucapan.
Baca Juga:Dukung Digitalisasi Fatwa, Ma'ruf Amin: Permudah Akses Informasi Hukum Islam
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al-Ahzab: 58)
Allah bahkan telah mensyariatkan untuk melakukan qisas atau hukuman yang serupa bagi setiap anggota tubuh yang dianiaya. Hal tersebut bisa dilihat dalam Surah Al Maidah ayat 45. Allah Ta’ala berfirman:
Dalam Islam, menganiaya orang lain secara fisik atau emosional merupakan tindakan terlarang. Islam menyerukan persaudaraan, kasih sayang, dan saling membantu satu sama lain.Oleh karenaitu, melukai atau menyakiti orang lain bertentangan dengan prinsip-prinsip mendasar Islam.
Mengutip Islam Web, penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah Ta’ala, apalagi jia itu ditujukan kepada sesama muslim. Tidak halal bagi seorang muslim menyakiti saudaranya, baik secara fisik atau bahkan sekadar ucapan.
Baca Juga:Dukung Digitalisasi Fatwa, Ma'ruf Amin: Permudah Akses Informasi Hukum Islam
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al-Ahzab: 58)
Allah bahkan telah mensyariatkan untuk melakukan qisas atau hukuman yang serupa bagi setiap anggota tubuh yang dianiaya. Hal tersebut bisa dilihat dalam Surah Al Maidah ayat 45. Allah Ta’ala berfirman: