LANGIT7.ID, Jakarta - Mario Dandy Satrio (20), salah seorang anak pejabat, menjadi tersangka penganiayaan David (17), anak salah satu pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu, bagaimana
Islam memandang penganiayaan?
Dalam Islam, menganiaya orang lain secara fisik atau emosional merupakan tindakan terlarang. Islam menyerukan persaudaraan, kasih sayang, dan saling membantu satu sama lain. Oleh karena itu, melukai atau menyakiti orang lain bertentangan dengan prinsip-prinsip mendasar Islam.
Mengutip Islam Web, penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah Ta’ala, apalagi jia itu ditujukan kepada sesama muslim. Tidak halal bagi seorang muslim menyakiti saudaranya, baik secara fisik atau bahkan sekadar ucapan.
Baca Juga: Dukung Digitalisasi Fatwa, Ma'ruf Amin: Permudah Akses Informasi Hukum Islamوَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al-Ahzab: 58)
Allah bahkan telah mensyariatkan untuk melakukan qisas atau hukuman yang serupa bagi setiap anggota tubuh yang dianiaya. Hal tersebut bisa dilihat dalam Surah Al Maidah ayat 45. Allah Ta’ala berfirman:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Nikah Via Sambungan Telepon"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Maidah: 45)
Rasulullah SAW juga pernah bersabda, Allah akan menghukum orang yang menyiksa manusia di dunia ini. Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian, Hisyam bertanya, “Mengapa mereka ini dihukum?”
Mereka menjawab, “Mereka disiksa karena masalah pajak”. Aku berkata, “Aku bersaksi, sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia’.” (HR Muslim).
Baca Juga:
Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum IndonesiaHaramnya menganiaya orang lain dalam Islam, tidak mengenal jabatan atau posisi sosial orang di masyarakat. Hukuman bagi siapapun yang melakukan penganiayaan tetap sama dalam Islam.
Salah satu kisah yang terkenal adalah saat Khalifah Umar bin Khattab menyuruh seorang warga Mesir untuk mencambuk anak Gubernur Mesir, karena telah mencambuk warga tersebut.
Bahkan Gubernur Mesir, Amru bin Ash, juga dipersilahkan untuk dicambuk karena membiarkan anaknya menganiaya warga. Setelah warga itu selesai melakukan qisas, Umar berkata kepada Amru, “Wahai Amru, sejak kapan engkau memperbudak manusia, sedangkan ibu mereka sendiri melahirkannya dalam keadaan bebas merdeka?”
(jqf)