LANGIT7.ID - , - Nikah melalui sambungan telepon atau "
Nikah Online" kini menjadi jalan keluar bagi pasangan yang terhalang jarak dan tidak bisa bertemu secara langsung. Nikah Online sempat menjadi diskusi hangat selama pandemi Covid-19 saat pemerintah menerapkan
PPKM ketat.
Hukum nikah lewat sambungan telepon, zoom, atau
video call masih menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai keabsahannya. Namun, menurut Majelis Ulama Indonesia (
MUI), nikah lewat telepon bisa dilakukan.
Baca juga: Tren Nikah Gratis di KUA, Berkah Buat Umat IslamNikah via telepon bisa dilakukan dengan persyaratan ketat, yakni bahwa
syarat nikah dan rukunnya terpenuhi sebagaimana halnya nikah dalam satu tempat secara langsung. Bila salah satu rukun dan syarat nikah tidak ada maka nikah jarak dekat atau jauh pasti tidak sah.
Dilansir laman resmi MUI, rukun nikah menurut Hanafiyah hanya ijab qabul saja. Sedangkan menurut mayoritas ulama yang menjadi rujukan Hukum Islam Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia rukun nikah adalah adanya kedua mempelai, ada ijab qabul (shigat), ada wali (mereka yang akad).
Sedangkan mahar adalah syarat akad seperti halnya saksi, mahar itu disebutkan wajib sebagai istilah yang harus ada dalam berakad.
“Berkenaan hukum nikah telepon atau alat komunikasi lainnya, adalah hal yang bisa terjadi dengan syarat-syarat sangat ketat,” dikutip Sabtu (4/2/2023).
MUI menjelaskan, akad nikah yang tidak lazim biasanya disertai alasan force majeure seperti karena wabah, dan lain-lain seperti seorang mempelai terpisah di tempat jauh tidak mungkin hadir saat akad dengan ketentuan yang mengabsahkan kegaibannya misalnya tidak dapat visa kedatangan, atau karena sakit di hari akad nikah, atau karena tertahan aturan dan seterusnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MUI Respons PositifNamun, harus diperhatikan saat hendak menikah lewat alat komunikasi seperti telepon dan lainnya. Hendaknya mempelai memenuhi ketentuan ijab qabul yang merupakan rukun.
Kemudian, sosok mempelai harus valid dan tidak ada unsur ghorar (tipuan), tidak ada dhorar yang bisa merusak kesepakatan baik mahar atau saksi, tidak ada spekulatif sekedar memudah-mudahkan saja. Untuk mewujudkan hal itu kedua pihak harus dikomunikasikan dengan KUA setempat, atau kantor Kedutaan Negara Republik Indonesia di mana mereka berada.
Bila saksi masing masing, mahar, wali wanita sudah dipastikan, tercatat serta terekam secara valid yang diketahui oleh pemerintah setempat, dan rukunnya tercapai, maka masalah selanjutnya adalah kesatuan majelis yakni keharusan berada dalam satu majelis dalam akad.
“Dalam berakad saat terjadi ijab qabul, yang sah adalah harus dalam satu majelis, sementara realitasnya berada di dua tempat yang berbeda,” tulis MUI.
Baca juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Nikah Gratis di KUABila demikian, maka perlu dicermati kajian ushul fiqhi berikut ini:
Untuk terciptanya makna terhubung antara ijab dan qabul dicapai dengan tiga hal; pertama, berada dalam satu majelis. Kedua, dua pihak tidak menampakkan indikasi penolakan. Ketiga, yang ucap ijab tidak membatalkan ijabnya sebelum diucap qabul.
Berkenaan dengan jawaban qabul itu, apakah harus disegerakan atau boleh ditunda, Jumhur ulama Hanabilah (Imam Ahmad), Malikiyah dan Hanafiyah membolehkan tidak disegerakan (al-Wasith al-Sanhuriy; 210), dengan dalih bahwa bagi yang ucap qabul diberi masa berpikir menerima.
Adapun Syafi‘iyah setelah ijab harus langsung qabul tidak diantarai masa yang lama. Jika diantarai perkataan lain maka batal ijab qabulnya (Nihayatul Muhtaj 2/8, Mughniy Muhtaj 2/6), akan tetapi jika seorang berijab itu berkata (bismillah, alhamdulillah, allahumma shalli..), saya terima nikahnya, maka akad itu sah, karena menurut pemahaman umum itu bukan kata pengantara.
Makna dari bersatu dalam majelis, menurut Syekh Wahbah Zuhailiy tidak berarti dua pihak harus berada pada satu tempat, bisa salah satu keduanya itu jauh dan ada yang menghubungkan seperti handphone dan lain-lain. Jadi yang dimaksud dengan kesatuan majelis adalah bersatunya zaman atau waktu dari dua pihak yang melakukan akad ijab qabul, (madkhal fiqhi karya al-Zarqah;171).
Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda AgamaBerdasarkan petunjuk para Fuqaha, maka almajlisu tajma‘ul mutafarriqaat (majlis itu hukumnya mengumpulkan pihak pihak yang bercerai berai lihat ; al-Bada‘i; 5/137).
Jadi majelis bagi yang berkomunikasi dengan telepon adalah waktu berkomunikasi selama mereka berdua tidak pindah topik pembicaraan, bila pindah topik maka majelisnya terputus/ berbeda. (Fiqhi Islamiy wadillatuhu; 109).
Demikian pula qiyas (analogi) pada majelis akad pada seorang delegasi yang menyampaikan berita ijab, dengan ucapan atau membawa surat. Seorang delegasi adalah utusan, bertugas menyampaikan perkataan ijab pengirimnya seakan hadir dengan sendirinya, jika berita itu sampai dan langsung diucap qabul oleh yang dituju, maka ijab qabul itu sah.
Majelis akadnya adalah mulai dikirim utusan atau surat hingga sampai utusan/surat itu di waktu dan tempat diterimanya utusan/surat, itulah waktu majelis. Jika qabul terlambat diucapkan dengan diselingi perkerjaan lain sebelum mengucap qabul maka akad ijab qabul batal.
(est)