home wirausaha syariah

Zakat Bisa Jadi Pengurang Setoran Pajak

Sabtu, 25 Februari 2023 - 21:00 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Istimewa)
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang masuk dalam kategori muzaki. Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain, yakniuntuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut dilaksanakan agar umat Islam yang Hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan itu mendorong umat Islam untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat. Hal itu dilakukan dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.

Baca Juga:IDEAS: Zakat Mampu Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Lalu, kategori zakat seperti apa saja yang bisa mendapatkan pengurang pajak? Mengutip laman resmi Pajak, ada dua kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak, di antaranya:

1. Zakat yang Dibayarkan dari Penghasilan kena Pajak

Ketentuan zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak diatur melalui UU No.23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 22 UU itu disebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat pajak bayar pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya