home wisata halal

Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan, Perlukah Sertifikasi Halal?

Kamis, 02 Maret 2023 - 17:30 WIB
Ilustrasi cap Halal (Foto: Istimewa)
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disebutkan, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga produk kimia yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Termasuk dalam hal ini, produk olahan yang berbahan dasar buah.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan pada dasarnya buah halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak perlu disertifikasi halal. Namun, meski berbahan baku halal, makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan tetap harus diperiksa kehalalannya.

“Jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya, karena buah berpotensi berubah status menjadi haram,” kata Muti dalam penjelasannya di laman halalmui, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:Ada Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Apakah Halal?

Jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicambur dengan bahan-bahan lain. Di antaranya gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.

Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil. Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.

Pada jus buah biasanya juga digunakan enzim pectinase. Enzim tersebut bertujuan untuk menghasilkan jus buah yang jernih. Asal-usul dan cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
produk sertifikasi halal jus buah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya