LANGIT7.ID, Jakarta - Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya foto produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan ‘
pork bone broth flavor’ atau rasa kaldu tulang babi. Pasalnya, produsen ramen instan itu mengklaim produk itu aman dan mencantumkan logo halal salah satu
Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang.
Kendati terbukti vagan, bisakah produk tersebut disertifikasi halal? Lebih lanjut,
Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menjelaskan produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara, BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Raafqi mengatakan, penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi.
Baca Juga: Gaya Hidup Halal, Cara Muslim Tingkatkan Kualitas Hidup“Sehingga, produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan
pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” ujar Raafqi, dikutip laman resmi MUI, Rabu (1/3/2023).
Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI No.4/2003 tentang Standardisasi fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Baca Juga: Soal Sosis Arabiki Daging Babi, LPPOM MUI: Cermati Label KemasanKedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan
khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘
urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasaa tau aroma (flavor) benda-benda atau bintang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, rasa bacon (daging babi yang diawetkan dengan penggaraman dan pengasapan atau pengeringan), dll.
Keempat, produk tidak boleh mengosumsi makanan dan minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti
whisky, brandy, bir, dll.
Baca Juga: Faktor Gaya Hidup Makanan Sehat Menurut Ibnu SinaRaafqi mengatakan, alasan pencantuman logo halal perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk ini. Hal ini terjadi kemungkinan perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM, sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan,” ujarnya.
(jqf)