home global news

Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Advokat Surabaya Lapor ke Komisi Yudisial

Sabtu, 04 Maret 2023 - 23:00 WIB
Advokat asal Jawa Timur laporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: Istimewa)
Advokat asal Surabaya, H. M. I. el Hakim, S.H., M.H. melayangkan laporan terhadap Para Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) Kantor Penghubung Jawa Timur pada Jumat (3/3/2024), terkait Pemilu 2024.

Laporan itu dilakukan akibat putusan perintah penundaan pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum. Diketahui, putusan itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Hakim itu, para Hakim PN Jakarta Pusat diduga melanggar konstitusi serta kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga:Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus

"Apa yang dilakukan oleh para Hakim ini mencederai tidak hanya institusi yudisial namun juga semangat nomokrasi dan demokrasi di Indonesia" ungkap Cak Hakim, Jumat (3/3/2024).

Advokat itu melaporkan diri sebagai warga negara Indonesia yang terdampak kepentingan konstitusionalnya atas putusan yang memerintahkan penundaan pemilu tersebut.

"Melalui laporan ini saya sebagai warga negara Indonesia menjalankan peran kontrol institusional bahwa seharusnya hakim itu harus bijaksana dan cermat dalam memberikan putusan sebagai lembaga pemberi keadilan, bukan pembuat kegaduhan," pungkas Cak Hakim.
(jqf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 komisi yudisial pengadilan negeri jakarta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya