home edukasi & pesantren

Orang Tua Siswa di Semarang Bebas Pilih PJJ atau PTM Terbatas

Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi persiapan pembelajaran tatap muka. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam kelas SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (25/8/2021). (foto: Antara)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang meminta kepada sekolah di jenjang TK, SD, SMP baik sekolah negeri maupun swasta sederajat, untuk tidak memaksakan siswa-siswinya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan apakah siswa tersebut bisa mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Hal itu sudah dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan PTM terbatas 2021 tingkat SD yang diterbitkan Disdik Kota Semarang, ada izin tertulis dari orang tua wali.

“Izin orang tua ini mutlak. Jika keberatan mengikuti PTM terbatas, nanti akan diterapkan blended learning (menggabungkan pembelajaran daring dan PTM). Yang tidak hadir di kelas, bisa ikut pelajaran lewat daring, ” kata Kadisdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri, Kamis (26/8/2021).

Gunawan mengatakan, bagi sekolah yang sebelumnya sudah menggelar uji coba satu sampai dua kali PTM terbatas sebelumnya, bisa menambah jumlah kelas. Sementara, untuk sekolah yang belum mengikuti uji coba sama sekali,harus dimulai uji coba bertahap sembari melihat perkembangan ke depan.

“Jika 1 sampai 2 minggu berhasil, kelas di bawahnya 3 dan 4 giliran uji coba, begitu seterusnya. Ada tahapan-tahapannya. Jika ini diterapkan, maka pembelajaran tidak sampai 50 % dari kapasitas, bahkan kurang dari 30 %,” ujarnya

Dalam petunjuk teknis PTM terbatas 2021, setiap sekolah wajib memiliki Satgas Covid-19 yang bertugas untuk mengawasi proses pelaksanaan PTM terbatas. Selain itu juga harus mematuhi standar operasional berkaitan dengan layanan pendidikan. Standar operasional itu terdiri dari prosedur memasuki wilayah sekolah, proses KBM, layanan perpustakaan, penggunaan tempat ibadah hingga mekanisme saat siswa berangkat dan pulang sekolah.

Gunawan menyampaikan, sekolah harus mendapatkan izin dari dinas sebelum menggelar PTM terbatas. Jika ada persyaratan yang belum memenuhi syarat, harus dilengkapi sampai dengan turunnya izin PTM terbatas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
semarang pembelajaran jarak jauh ppkm level 3 pembelajaran tatap muka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya