home global news

Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai keliru putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam konteks pemilu, gugatan harus diselesaikan dalam proses yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil, dan pidana pemilu. Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.

“Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi, sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali,” kata Andi Sandi melalui situs resmi UGM, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan Banding

Menurut Andi Sandi, putusan PN Jakarta Pusat itu perlu dikoreksi atau diajukan banding.Pasalnya, ada potensi penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula. Artinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali.

Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan itu diperlukan karena adanya Batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

Oleh karena itu, dalam UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas disebutkan seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang diatur secara khusus. Baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 pengadilan negeri jakarta pemilu diundur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya