home global news

Jadi yang Ketujuh, Sputnik-V Dapat Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 07:40 WIB
Sejumlah wartawan meliput proses penyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj.
Penggunaan vaksin Covid-19 Sputnik-V secara darurat (emergency use authorization/EUA) mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sputnik-V menjadi vaksin ketujuh yang mendapatkan izin penggunaan darurat di Indonesia.

BPOM mengizinkan penggunaan vaksin Sputnik-V untuk usia 18 tahun ke atas dengan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga pekan. Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia.

Baca Juga:Pemerintah Terapkan Digitalisasi Dukung Solusi Komprehensif Tangani Covid-19

"EUA vaksin Sputnik-V sudah keluar. Untuk efikasinya, data uji klinis fase ketiga menunjukkan vaksin Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen," kata Penny dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (25/8/2021).

Penny menuturkan vaksin Sputnik-V memiliki efek samping tingkat ringan dan sedang berdasarkan laporan hasil uji klinis. Platform yang digunakan Non-Replicating Viral Vector. Yakni, menggunakan vektor untuk memasukkan potongan gen dari penyebab penyakit ke dalam sel.

Baca Juga:Turki Dikabarkan Tertarik Vaksin Nusantara, Siap Jadi Uji Klinis 3

Efek samping paling umum yang dirasakan, yakni gejala menyerupai flu. Biasanya ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi, nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksin sputnik v vaksinasi covid-19 vaksin bpom penny lukito
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya