home edukasi & pesantren

Pajak Nonmuslim di Era Umar bin Khattab: Tertinggi Rp16 Juta per Tahun

Ahad, 12 Maret 2023 - 17:00 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Pendiri Sirah Community Indonesia (SCI), Ustadz Asep Sobari, Umar bin Khattab memberlakukan jizyah (pajak) bagi nonmuslim. Tapi, besaran pajak tersebut sangat kecil. Paling tinggi Rp16 juta per tahun. Itu pun ada syarat-syarat wajib pajak.

“Bagi umat Islam sudah ada pungutan wajib yakni zakat. Bagi nonmuslim dikenakan jizyah. Secara mendasar, tidak ada bedanya antara nonmuslim dan umat Islam dalam hal pungutan atau kewajiban mereka terhadap negara Islam. Umat Islam yang muzakki mengeluarkan zakat,” kata Ustadz Asep dalam webinar di Sirah TV, dikutip Ahad (12/3/2023).

Baca juga: Zakat Bisa Jadi Pengurang Setoran Pajak

Jizyah adalah harta yang dipungut dari ahl ad-dzimmah (nonmuslim yang tinggal di wilayah Islam) dan dibayarkan kepada negara Islam pada waktu yang ditetapkan selama memenuhi syarat-syarat kewajibannya dan tidak ada yang membatalkannya. (Abdul Karim Zaidan, Ahkam adz-Dzimmiyah)

Syarat wajib jizyah bagi nonmuslim yakni laki-laki, baligh, dan mampu. Jadi, tidak semua nonmuslim wajib bayar jizyah, misal orang jompo, cacat, anak-anak, dan perempuan. Pembayaran jizyah dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Umar bin Khattab tidak menyamaratakan besaran pajak di setiap daerah dan setiap orang. Semua dihitung secara rinci untuk menciptakan keadilan. Lebih dari itu, dia tidak ingin memberatkan masyarakatnya.

Umar bin Khattab membedakan rata-rata besaran jizyah berdasarkan daerah: Syam (4 dinar, 2 mud makanan, 2 qisth minyak), Mesir (4 dinar, 2 irdab makanan), Yaman (1 dinar) per orang). Ini kondisi setiap daerah itu tidak sama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
umar bin khattab bayar pajak ustadz asep sobari nonmuslim jizyah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya