home global news

Ini Penyebab Banyak Pejabat Lakukan Pencucian Uang

Senin, 13 Maret 2023 - 14:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, tindak pencucian uang (money laundering) adalah tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang atau kekayaan yang didapatkan secara illegal agar terlihat seolah berasal dari sumber sah dan legal.

Secara umum, pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap yakni placement, layering, dan integration. Ada empat kemungkinanseseorangmelakukan tindak pencucian uang.

Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana lalu mencuci hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut sebagai ‘tindak pidana asal’ dan mereka yang melakukan tindak pidana asal dengan mencuci uangnya sendiri.

Baca Juga:Banyak Pejabat Perkaya Diri, Ini Larangan Meminta Jabatan dalam Islam

Kedua, mereka yang melakukan tindak pidana asal, mencuci uangnya sendiri, dan juga mencuci hasil kejahatan lain. Ketiga, mereka yang menjalankan bisnis yang tidak melakukan tindak pidana asal, tetapi mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai bagian dari bisnis mereka yang sah.

Keempat, mereka yang mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai satu-satunya kegiatan bisnis mereka. Sementara, bentuk pencucian yang yang umum disebut smurfing atau istilah lainnya adalah structuring.

“Maksud smurfing, structuring adalah tindakan pelaku kejahatan memecah sejumlah besar uang tunai menjadi beberapa simpanan kecil, seringkali menyebarkannya ke banyak akun berbeda untuk menghindari deteksi,” katapria yang akrab disapa Riri di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dikutip Senin (13/3/2023).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pejabat kekayaan pejabat pencucian uang tppu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya