home global news

Kerap Bikin Onar, Turis Asing Bakal Dilarang Sewa Motor

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:00 WIB
Seorang wisatawan mancanegara (wisman) mengendarai sepeda motor di Bali tanpa dilengkapi perlengkapan keamanan berkendara. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Pemerintah Provinsi Bali membuka opsi melarang turis asing menyewa kendaraan roda dua untuk aktivitas harian selama berada di Pulau Dewata. Kebijakan tersebut merespons maraknya perilaku aneh yang ditunjukkan wisatawan mancanegara (wisman) saat berwisata di Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Bali, Tjok Bagus Pemayun mengklaim menemukan banyak perilaku aneh turis asing sejak meningktnya kunjungan wisman. Banyak wisatawan asing tidak tertib, terutama saat mengendarai sepeda motor.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020, pengusaha jasa pariwisata wajib menyediakan barang dan jasa berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Kemudian, juga diamanatkan tertib menggunakan sarana transportasi usaha perjalanan wisata.

Baca Juga:DPR: Jangan Sungkan Proses Hukum Turis Asing Berkelakuan Negatif

"Apakah roda dua termasuk kendaraan wisata? Dinas Perhubungan mengatakan itu belum termasuk kendaraan wisata karena kita menjaga keamananan wisatawan melakukan wisata di Bali," kata Tjok dalam konferensi pers pekanan Kementerian Pariwsiata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Selasa (14/3/2023).

Soal penegakkan peraturan gubernur tersebut, Tjok mengatakan akan membahas hal itu bersama Polda Bali untuk perbaikan tata kelola lalu lintas bagi para wisman. Dia menyarankan agar para turis menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, yang notabene lebih aman.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, banyak pro dan kontra ihwal kebijakan tersebut. Namun, dia meminta agar setiap kebijakan harus ada kajian komprehensif dan memastikan keamanan bagi para wisatawan di Bali.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bali sepeda motor wisatawan mancanegara turis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya