LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali membuka opsi melarang
turis asing menyewa kendaraan roda dua untuk aktivitas harian selama berada di Pulau Dewata. Kebijakan tersebut merespons maraknya perilaku aneh yang ditunjukkan wisatawan mancanegara (wisman) saat berwisata di Indonesia.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Bali, Tjok Bagus Pemayun mengklaim menemukan banyak perilaku aneh turis asing sejak meningktnya kunjungan wisman. Banyak wisatawan asing tidak tertib, terutama saat mengendarai
sepeda motor.
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020, pengusaha jasa
pariwisata wajib menyediakan barang dan jasa berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Kemudian, juga diamanatkan tertib menggunakan sarana transportasi usaha perjalanan wisata.
Baca Juga: DPR: Jangan Sungkan Proses Hukum Turis Asing Berkelakuan Negatif"Apakah roda dua termasuk kendaraan wisata? Dinas Perhubungan mengatakan itu belum termasuk kendaraan wisata karena kita menjaga keamananan wisatawan melakukan wisata di Bali," kata Tjok dalam konferensi pers pekanan Kementerian Pariwsiata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Selasa (14/3/2023).
Soal penegakkan peraturan gubernur tersebut, Tjok mengatakan akan membahas hal itu bersama Polda Bali untuk perbaikan tata kelola lalu lintas bagi para wisman. Dia menyarankan agar para turis menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, yang notabene lebih aman.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, banyak pro dan kontra ihwal kebijakan tersebut. Namun, dia meminta agar setiap kebijakan harus ada kajian komprehensif dan memastikan keamanan bagi para wisatawan di Bali.
Baca Juga: Menparekraf Ingatkan Wisman Patuhi Aturan saat Datang ke Indonesia"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan. Itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," ujar Sandiaga.
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan peraturan gubernur soal rental kendaraan masih perlu kajian lebih mendalam. Aturan ini hendak dibuat usai maraknya wisatawan asing yang menyewa kendaraan namun tidak mematuhi aturan bahkan menjadi pelatih mengemudi ilegal.
"Perlu kajian mendalam, nanti kita tertibkan apanya yang salah. Selama ini kan terlihat dari penggunanya, yang saya perhatikan di lapangan, pengguna diberikan menyewa dalam keadaan tidak punya SIM, akhirnya menjadi kesulitan di lapangan," tutur Tjok Oka.
Baca Juga: Sandiaga: Tindak Tegas Turis Asing Tak Tahu Sopan Santun(gar)