home edukasi & pesantren

Islam Hargai Adat Istiadat Asal Tidak Bertentangan Nilai Agama

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:00 WIB
Tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam kaidah usul fikih, adat istiadat atau budaya dapat menjadi sumber hukum (al-‘adah muhakkamah). Kaidah ini memposisikan budaya dan adat istiadat sebagai sumber hukum yang diakui agama.

Maka itu, aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum atas kasus tertentu.

Baca juga: Ketua MUI Sentil Senator Bali Paksakan Busana Adat Tak Pandang Agama Siswa

“Namun, perlu ditekankan di sini bahwa adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum itu syarat utamanya ialah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Depok, dikutip Selasa (14/3/2023).

Contoh penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum adalah penentuan mahar untuk istri. Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin.

Mahar tersebut jika tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat untuk menentukan ukurannya.

Contoh lain dapat ditemukan dalam masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah keluarga, namun Islam tidak menentukan besarannya. Hal itu diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
alquran adat bali nilai islam adat istiadat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya