Sahroni: Tindak Tegas Praktik Jual Beli KTP kepada WNA di Bali
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 17 Maret 2023 - 05:00 WIB
Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atas nama Agung Nizar Santoso. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta pihak imigrasi dan Polda Bali bergerak mengusut dan menindak tegas praktik jual beli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Bali. Dia menilai kasus tersebut tidak boleh dibiarkan lantaran bakal menimbulkan dampak buruk di masa mendatang.
"Tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Saya tidak yakin hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali belakangan ini. Sahroni meminta aparat penegak hukum (APH) tak segan menindak para turis yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Turis Asing Dilarang Sewa Motor, Sandiaga: Perlu Kajian Komprehensif
"Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan. Mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni turut meminta seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada WNA agar lebih disiplin selama berwisata di Indonesia. "Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, WNA asal Ukraina inisial RK (37) dan warga negara Suriah MZN (31) tertangkap usai membeli KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali. Mereka ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta, Bali.
"Tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Saya tidak yakin hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali belakangan ini. Sahroni meminta aparat penegak hukum (APH) tak segan menindak para turis yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Turis Asing Dilarang Sewa Motor, Sandiaga: Perlu Kajian Komprehensif
"Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan. Mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni turut meminta seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada WNA agar lebih disiplin selama berwisata di Indonesia. "Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, WNA asal Ukraina inisial RK (37) dan warga negara Suriah MZN (31) tertangkap usai membeli KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali. Mereka ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta, Bali.