Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 06 Desember 2024
home wisata halal detail berita

Turis Asing Dilarang Sewa Motor, Sandiaga: Perlu Kajian Komprehensif

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 15 Maret 2023 - 07:00 WIB
Turis Asing Dilarang Sewa Motor, Sandiaga: Perlu Kajian Komprehensif
Ilustrasi jasa sewa kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menyambut baik kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang turis asing menyewa sepeda motor di Bali. Sandi menilai kebijakan tersebut dalam rangka meminimalisir maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan turis asing.

Menurut Sandi, sapaan akrabnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisman yang tidak mahir mengendarai kendaraan roda dua.

"Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya harus ditindak secara tegas. Jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Sandiaga dikutip Selasa (15/3/2023).

Baca Juga: DPR Minta Aparat Tindak Tegas Turis Asing Pelanggar Lalu Lintas di Bali

Meski demikian, Sandi menilai perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini. Khususnya bagi para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. "Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menuturkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada Pasal 7, dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas.

Salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Tjok Bagus menyatakan bahwa sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

Namun, Tjok Bagus memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas tata kelola pariwisata di Bali. "Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," tutur Tjok Bagus.

Baca Juga:

Kerap Bikin Onar, Turis Asing Bakal Dilarang Sewa Motor

DPR: Jangan Sungkan Proses Hukum Turis Asing Berkelakuan Negatif


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 06 Desember 2024
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:47
Ashar
15:13
Maghrib
18:01
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan