LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI,
Sufmi Dasco Ahmad meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas turis asing yang melanggar lalu lintas saat berada di Bali. Dia menilai maraknya perilaku negatif yang disebabkan oleh turis tersebut cukup merugikan pengguna jalan, termasuk masyarakat setempat.
"Soal WNA di
Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum. Diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal," kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Kerap Bikin Onar, Turis Asing Bakal Dilarang Sewa MotorTerkait
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Dasco menyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. DPR pun sudah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali untuk mengusut kasus tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, lanjut Dasco, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
"(Kasus) Ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: DPR: Jangan Sungkan Proses Hukum Turis Asing Berkelakuan NegatifSeperti diketahui, belakangan ini marak terjadi pelanggaran lalu lintas yang ditunjukkan turis asing saat berada di Bali. Mereka dengan santai terlihat menunggangi sepeda motor tanpa mengenakan kelengkapan seperti helm, dan tidak memakai pelat Nomor Polisi (Nopol) aslinya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun telah mengingatkan agar turis asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.
Senada dengan hal itu, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati turut mengeluarkan kebijakan dengan melarang turis asing menyewa sepeda motor untuk aktivitas sehari-sehari selama di Bali.
Baca Juga:
Menparekraf Ingatkan Wisman Patuhi Aturan saat Datang ke Indonesia
Sandiaga: Tindak Tegas Turis Asing Tak Tahu Sopan Santun(gar)