LANGIT7.ID-Jakarta; Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) yang didukung oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, melakukan kerja sama dengan Masjid Istiqlal dalam program Wakaf Qur’an Isyarat untuk penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW).
Program Wakaf Qur’an Isyarat ini resmi diluncurkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, serta dihadiri oleh Ketua PP Muslimat NU, Hj. Arifah Choiri Fauzi, Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU, Hj. Khofifah Indar Parawansa, serta Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah.
Direktur Eksekutif BMM Tegar Sangga Barkah mengatakan melalui sinergi ini, Masjid Istiqlal akan memfasilitasi program Wakaf Qur’an Isyarat untuk memperluas akses kemudahan belajar dan menghafal Al-Qur’an bagi penyandang PDSRW hingga pelosok negeri.
“Hal tersebut selaras dengan misi BMM dalam bidang pendidikan untuk memperluas dan menjangkau akses pembelajaran Al-Qur’an yang inklusif termasuk bagi saudara-saudara kita penyandang PDSRW,” ujar Tegar dalam keterangan resmi, Senin (2/2/2026).
Program Wakaf Qur’an Isyarat yang diinisiasi oleh BMM menjadi bentuk dukungan terhadap SDGs poin ke-4: Memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.
“Inisiatif ini menjadi ikhtiar kami untuk memberikan kemudahan akses pembelajaran Al-Qur’an yang ramah disabilitas demi terwujudnya pendidikan Islam yang berkualitas. Sebab, hal itu merupakan upaya untuk mewujudkan maqashid syariah yaitu menjaga kecerdasan dan keberlanjutan generasi di masa depan,” kata Tegar.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pembelajaran Al-Qur’an, BMM juga menginisiasi program Training of Trainer Al-Qur’an Isyarat untuk penyandang PDSRW. Sepanjang tahun 2025, program ini telah dilaksanakan sebanyak 10 batch dan menjangkau 320 penyandang PDSRW di Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Karawang, Surabaya, dan Banyuwangi.
Tak hanya itu, BMM pun mendistribusikan 556 paket Al-Qur’an Isyarat termasuk Juz ‘Amma Isyarat dan buku pembelajaran kepada penyandang PDSRW di seluruh Indonesia.
Upaya kolaboratif ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana wakaf secara tepat dapat meningkatkan dampak dan kebermanfaatan wakaf secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang pendidikan.
(lam)