Regulasi PUB Hambat Partisipasi Warga Atasi Masalah Sosial
Tim langit 7
Ahad, 02 April 2023 - 15:17 WIB
Penyerahan policy brief kepada Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Kemenko PMK RI, Nelwan Harahap.Foto/istimewa
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menilai regulasi PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) menghambat hak dan partisipasi warga mengatasi masalah sosial melalui kegiatan filantropi. Seharusnya regulasi PUB tersebut menjadi rujukan penggalangan sumbangan.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang No. 9/1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB yang menjadi rujukannya.
Kebijakan PUB ini jugs berpotensi mengkriminalisasi lembaga sosial dan filantropi yang terlibat dalam penanganan bencana dan menyulitkan mereka untuk mendukung program-program jangka panjang, termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Hal ini tertuang dalam Policy Brief Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan yang dipaparkan kepada jurnalis media pada acara media briefing di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga:Gus Mus Ingatkan Soal Kursi yang Bisa Mengubah Perangai Manusia
Policy brief tersebut disusun berdasarkan pemetaan berbagai hambatan dan persoalan yang dihadapi lembaga filantropi dalam menggalang, mengelola, dan mendayagunakan sumbangan masyarakat.
Policy brief tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sosial, Kemenko PMK, Komisi VIII DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang No. 9/1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB yang menjadi rujukannya.
Kebijakan PUB ini jugs berpotensi mengkriminalisasi lembaga sosial dan filantropi yang terlibat dalam penanganan bencana dan menyulitkan mereka untuk mendukung program-program jangka panjang, termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Hal ini tertuang dalam Policy Brief Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan yang dipaparkan kepada jurnalis media pada acara media briefing di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga:Gus Mus Ingatkan Soal Kursi yang Bisa Mengubah Perangai Manusia
Policy brief tersebut disusun berdasarkan pemetaan berbagai hambatan dan persoalan yang dihadapi lembaga filantropi dalam menggalang, mengelola, dan mendayagunakan sumbangan masyarakat.
Policy brief tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sosial, Kemenko PMK, Komisi VIII DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.