Hukum Konsumsi Pil Antihaid Agar Puasa Bisa Sempurna
Muhajirin
Selasa, 11 April 2023 - 11:01 WIB
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro.Foto/ist
Puasa merupakan ibadah yang sangat ditekankan dalam agama Islam. Namun, terkadang banyak perempuan mengalami haid pada Ramadan sehingga tidak bisa menjalankan puasa dengan sempurna.
Oleh karena itu, banyak yang mencari cara agar puasanya tetap bisa dijalankan dengan baik. Salah satu solusi yang sering digunakan adalah dengan mengonsumsi pil anti haid. Pada dasarnya, hukum mengonsumsi pil anti haid agar puasa bisa sempurna masih diperdebatkan di kalangan para ulama.
Menurut pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, hukum mengonsumsi pil anti haid agar puasa bisa sempurna masih tergantung pada kondisi masing-masing perempuan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kesehatan perempuan.
“Untuk puasa diperselisihkan ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan karena jika tidak terganggu kesehatan maka boleh tapi jika dengan menggunakan pintu lalu terganggu kesehatan maka tidak boleh status hukumnya makruh tapi boleh," jelas KH Ahmad Zahro dalam kajian Ramadhan yang diikuti Langit7.id, Selasa (11/4/2023).
Baca juga:Qiyamul Lail di Masjid Al Akbar Surabaya, Jamaah Dilayani 99 Relawan Gen Z Islami
Menurutnya, jika seorang perempuan merasa terganggu kesehatannya saat tidak mengonsumsi pil anti haid, maka boleh untuk mengonsumsi pil tersebut agar puasanya bisa sempurna. Namun, jika kondisinya masih memungkinkan untuk tidak mengonsumsi pil anti haid, maka sebaiknya tidak mengonsumsinya.
"Kalau untuk salat jernih supaya sholat tetap bisa Salat 5 Waktu ndak ndak pernah lepas maka hukumnya haram karena perempuan diberi kesempatan untuk tidak salat ketika salat padahal ada keringanan tidak usah mengqadha," ujar KH Ahmad Zahro.
Oleh karena itu, banyak yang mencari cara agar puasanya tetap bisa dijalankan dengan baik. Salah satu solusi yang sering digunakan adalah dengan mengonsumsi pil anti haid. Pada dasarnya, hukum mengonsumsi pil anti haid agar puasa bisa sempurna masih diperdebatkan di kalangan para ulama.
Menurut pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, hukum mengonsumsi pil anti haid agar puasa bisa sempurna masih tergantung pada kondisi masing-masing perempuan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kesehatan perempuan.
“Untuk puasa diperselisihkan ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan karena jika tidak terganggu kesehatan maka boleh tapi jika dengan menggunakan pintu lalu terganggu kesehatan maka tidak boleh status hukumnya makruh tapi boleh," jelas KH Ahmad Zahro dalam kajian Ramadhan yang diikuti Langit7.id, Selasa (11/4/2023).
Baca juga:Qiyamul Lail di Masjid Al Akbar Surabaya, Jamaah Dilayani 99 Relawan Gen Z Islami
Menurutnya, jika seorang perempuan merasa terganggu kesehatannya saat tidak mengonsumsi pil anti haid, maka boleh untuk mengonsumsi pil tersebut agar puasanya bisa sempurna. Namun, jika kondisinya masih memungkinkan untuk tidak mengonsumsi pil anti haid, maka sebaiknya tidak mengonsumsinya.
"Kalau untuk salat jernih supaya sholat tetap bisa Salat 5 Waktu ndak ndak pernah lepas maka hukumnya haram karena perempuan diberi kesempatan untuk tidak salat ketika salat padahal ada keringanan tidak usah mengqadha," ujar KH Ahmad Zahro.