Begini Cara Membuktikan Iman kepada Allah
Muhajirin
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:00 WIB
Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat.
Keimanan dalam perspektif Islam bukan sekadar ucapan semata. Keimanan harus diimplementasikan dengan pembuktian dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya tersimpan di dalam hati. Meski iman bagian dari amalan hati, namun pembuktiannya harus dengan perilaku.
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menganalogikan iman seperti cinta. Cinta merupakan amalan hati. Namun, cinta tidak bisa dibuktikan tanpa perilaku.
“Bagaimana diketahui adanya amalan cinta, lewat perilaku dan ekspresi. Ayah dan ibu cinta pada anaknya, dari mana kita tahu? Ketika ayah dan ibu mengeluarkan ekspresinya, seperti merawat, menyayangi, memeluk, memberikan kebutuhan. Ini cinta Namanya,” kata UAH dalam tausiahnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga:BSI Down, Nasabah Kecewa hingga Minta Ruang Server Diruqyah
Iman merupakan amalan hati yang paling tinggi. Dalam konteks kemanusiaan, iman merupakan hak individu yang paling dilindungi. Hal tersebut dibuktikan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut UAH, dasar negara tersebut menjadi bukti bahwa iman warga negara Indonesia dilindungi. Setiap warga negara diber ruang dan waktu untuk menjalankan ajaran agama masing-masing.
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menganalogikan iman seperti cinta. Cinta merupakan amalan hati. Namun, cinta tidak bisa dibuktikan tanpa perilaku.
“Bagaimana diketahui adanya amalan cinta, lewat perilaku dan ekspresi. Ayah dan ibu cinta pada anaknya, dari mana kita tahu? Ketika ayah dan ibu mengeluarkan ekspresinya, seperti merawat, menyayangi, memeluk, memberikan kebutuhan. Ini cinta Namanya,” kata UAH dalam tausiahnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga:BSI Down, Nasabah Kecewa hingga Minta Ruang Server Diruqyah
Iman merupakan amalan hati yang paling tinggi. Dalam konteks kemanusiaan, iman merupakan hak individu yang paling dilindungi. Hal tersebut dibuktikan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut UAH, dasar negara tersebut menjadi bukti bahwa iman warga negara Indonesia dilindungi. Setiap warga negara diber ruang dan waktu untuk menjalankan ajaran agama masing-masing.