home edukasi & pesantren

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 15:19 WIB
Guru madrasah sedang mengajar, Ilustrasi Foto: Langit7.id/Istock
Kementerian Agama menetapkan 12 kriteria penerima insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengatakan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS.

"Mereka yang mendapatkan insentif ini tentunya memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi," katanya di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut. Pertama, ktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Kedua, belum lulus sertifikasi. Ketiga, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Keempat, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama. Kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata M Zain.

Keenam, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Ketujuh, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
insentif guru madrasah guru honorer madrasah kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya