Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah

ahmad zuhdi Sabtu, 28 Agustus 2021 - 15:19 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah
Guru madrasah sedang mengajar, Ilustrasi Foto: Langit7.id/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama menetapkan 12 kriteria penerima insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengatakan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS.

"Mereka yang mendapatkan insentif ini tentunya memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi," katanya di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut. Pertama, ktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Kedua, belum lulus sertifikasi. Ketiga, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Keempat, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama. Kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata M Zain.

Keenam, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Ketujuh, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Kedelapan, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Kesembilan, elum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," ucap M Zain.

Kesepuluh, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Kesebelas, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Lalu keduabelas, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ujarnya.

(arp)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)