Bolehkah Seorang Qariah yang Haid Membaca Al-Qur'an?
Muhajirin
Senin, 22 Mei 2023 - 06:30 WIB
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro.Foto/ist
Pandangan mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur'an karena dianggap dalam keadaan yang tidak suci. Ini mirip dengan larangan bagi laki-laki yang sedang junub.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang mengalami haid dilarang membaca Al-Qur'an. Para ulama berpendapat, saat haid, wanita dianggap dalam keadaan junub (tidak suci) atau setidaknya hukumnya sama dengan junub.
"Bagi laki-laki yang dalam keadaan junub, mereka dilarang membaca Al-Qur'an. Namun, hadits-hadits terkait dengan masalah ini tidak cukup jelas dan tidak ada tentang larangan ini," ujarnya dalam tausiah yang disiarkan secara daring, Senin (22/5/2023).
Namun, Imam Malik berpendapat, seorang guru ngaji, murid ngaji, atau seorang hafiz (penghafal Al-Qur'an) wanita boleh membaca Al-Qur'an. Tetapi, ini berlaku jika profesi seseorang terkait dengan Al-Qur'an dan tidak ada unsur mencari nafkah dari aktivitas membaca Al-Qur'an.
Baca juga:Kenapa Umat Islam Saat Ini Tinggalkan Kosmopolitan?
Akan tetapi, para qariah yang biasanya pernah memenangi ragam perlombaan tilawah Al-Qur'an kerap mendapat undangan. Maka itu, dalam konteks ini, seorang qariah yang sedang haid diizinkan membaca Al-Qur'an, terutama jika ada undangan qiroat.
"Pendapat ini juga didukung oleh hadits yang berasal dari Ibnu Umar, tapi hadis ini ternyata Dhaif," ujar KH Ahmad Zahro.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang mengalami haid dilarang membaca Al-Qur'an. Para ulama berpendapat, saat haid, wanita dianggap dalam keadaan junub (tidak suci) atau setidaknya hukumnya sama dengan junub.
"Bagi laki-laki yang dalam keadaan junub, mereka dilarang membaca Al-Qur'an. Namun, hadits-hadits terkait dengan masalah ini tidak cukup jelas dan tidak ada tentang larangan ini," ujarnya dalam tausiah yang disiarkan secara daring, Senin (22/5/2023).
Namun, Imam Malik berpendapat, seorang guru ngaji, murid ngaji, atau seorang hafiz (penghafal Al-Qur'an) wanita boleh membaca Al-Qur'an. Tetapi, ini berlaku jika profesi seseorang terkait dengan Al-Qur'an dan tidak ada unsur mencari nafkah dari aktivitas membaca Al-Qur'an.
Baca juga:Kenapa Umat Islam Saat Ini Tinggalkan Kosmopolitan?
Akan tetapi, para qariah yang biasanya pernah memenangi ragam perlombaan tilawah Al-Qur'an kerap mendapat undangan. Maka itu, dalam konteks ini, seorang qariah yang sedang haid diizinkan membaca Al-Qur'an, terutama jika ada undangan qiroat.
"Pendapat ini juga didukung oleh hadits yang berasal dari Ibnu Umar, tapi hadis ini ternyata Dhaif," ujar KH Ahmad Zahro.