home masjid

Bolehkah Seorang Qariah yang Haid Membaca Al-Qur'an?

Senin, 22 Mei 2023 - 06:30 WIB
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro.Foto/ist
Pandangan mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur'an karena dianggap dalam keadaan yang tidak suci. Ini mirip dengan larangan bagi laki-laki yang sedang junub.

Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang mengalami haid dilarang membaca Al-Qur'an. Para ulama berpendapat, saat haid, wanita dianggap dalam keadaan junub (tidak suci) atau setidaknya hukumnya sama dengan junub.

"Bagi laki-laki yang dalam keadaan junub, mereka dilarang membaca Al-Qur'an. Namun, hadits-hadits terkait dengan masalah ini tidak cukup jelas dan tidak ada tentang larangan ini," ujarnya dalam tausiah yang disiarkan secara daring, Senin (22/5/2023).

Namun, Imam Malik berpendapat, seorang guru ngaji, murid ngaji, atau seorang hafiz (penghafal Al-Qur'an) wanita boleh membaca Al-Qur'an. Tetapi, ini berlaku jika profesi seseorang terkait dengan Al-Qur'an dan tidak ada unsur mencari nafkah dari aktivitas membaca Al-Qur'an.

Baca juga:Kenapa Umat Islam Saat Ini Tinggalkan Kosmopolitan?

Akan tetapi, para qariah yang biasanya pernah memenangi ragam perlombaan tilawah Al-Qur'an kerap mendapat undangan. Maka itu, dalam konteks ini, seorang qariah yang sedang haid diizinkan membaca Al-Qur'an, terutama jika ada undangan qiroat.

"Pendapat ini juga didukung oleh hadits yang berasal dari Ibnu Umar, tapi hadis ini ternyata Dhaif," ujar KH Ahmad Zahro.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
membaca alquran qari haid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya