Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home masjid detail berita

Bolehkah Seorang Qariah yang Haid Membaca Al-Qur'an?

Muhajirin Senin, 22 Mei 2023 - 06:30 WIB
Bolehkah Seorang Qariah yang Haid Membaca Al-Qur'an?
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro.Foto/ist
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pandangan mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur'an karena dianggap dalam keadaan yang tidak suci. Ini mirip dengan larangan bagi laki-laki yang sedang junub.

Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan wanita yang sedang mengalami haid dilarang membaca Al-Qur'an. Para ulama berpendapat, saat haid, wanita dianggap dalam keadaan junub (tidak suci) atau setidaknya hukumnya sama dengan junub.

"Bagi laki-laki yang dalam keadaan junub, mereka dilarang membaca Al-Qur'an. Namun, hadits-hadits terkait dengan masalah ini tidak cukup jelas dan tidak ada tentang larangan ini," ujarnya dalam tausiah yang disiarkan secara daring, Senin (22/5/2023).

Namun, Imam Malik berpendapat, seorang guru ngaji, murid ngaji, atau seorang hafiz (penghafal Al-Qur'an) wanita boleh membaca Al-Qur'an. Tetapi, ini berlaku jika profesi seseorang terkait dengan Al-Qur'an dan tidak ada unsur mencari nafkah dari aktivitas membaca Al-Qur'an.

Baca juga:Kenapa Umat Islam Saat Ini Tinggalkan Kosmopolitan?

Akan tetapi, para qariah yang biasanya pernah memenangi ragam perlombaan tilawah Al-Qur'an kerap mendapat undangan. Maka itu, dalam konteks ini, seorang qariah yang sedang haid diizinkan membaca Al-Qur'an, terutama jika ada undangan qiroat.

"Pendapat ini juga didukung oleh hadits yang berasal dari Ibnu Umar, tapi hadis ini ternyata Dhaif," ujar KH Ahmad Zahro.

KH Ahmad Zahro berpendapat, kegiatan ini termasuk bagian dari rutinitas seorang qariah dan diperbolehkan, terutama jika ada urgensi. Meskipun ada hadits yang dianggap dhaif (lemah) yang melarang orang yang haid dan junub membaca Al-Qur'an.

"Tetapi, demi menghormati kitab suci, sebaiknya menghindari jika tidak ada kebutuhan mendesak," ungkap KH Zahro.

Dalam konteks penyiaran atau mengajar, seorang qariah yang sedang haid sebaiknya tidak mengajar selama periode tersebut. Namun, jika seorang qariah sudah memiliki tanggung jawab untuk menghafal Al-Qur'an dan ada amanat untuk terus menghafal, maka disarankan untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut dengan tetap menjaga kebersihan, seperti tetap berwudhu.

Imam Syafi'i berpendapat, seorang qariah yang sedang haid boleh membaca surat-surat pendek atau ayat-ayat yang sering dibaca, seperti Ayat Kursi, dengan niat dzikir.

"Qoriah boleh membaca Al-Qur'an dalam keadaan (haid), tapi tidak menyentuh mushaf. Sebaiknya tetap wudhu, Siti Aisyah waktu haid juga tetap wudhu, walaupun mencari fadilah saja, tidak menghilangkan hadas besar, apalagi hadas kecil," ujar KH Ahmad Zahro.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)