home masjid

Hijrah dan Umar bin Khattab, Nilai Toleransi dalam Islam

Kamis, 20 Juli 2023 - 21:00 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar, menjelaskan, tahun hijriah dicetuskan pada tahun keempat kekhalifahan Umar ibn Khattab. Penetapan kalender hijriah ditetapkan pada 638 M, bertepatan dengan penandatanganan Piagam Aelia di Al-Quds, Palestina.

Ketika Umar mengusir penjajah Romawi di Al-Quds, Umar ibn Khattab memulai penggunaan kalender baru Islam. Perjanjian Aelia yang berisi kebebasan menjalani agama, adat, budaya masing-masing tanpa mengusik satu sama lain yang diberikan untuk kaum Yahudi, Nasrani, dan Islam.

"Inilah piagam terkenal kedua dalam sejarah Islam setelah piagam Madinah yang ditandatangani oleh Rasulullah SAW," ujar KH Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Baca juga:Pelajaran Penting di Balik Hijrah Nabi Muhammad SAW

Penetapan tahun baru Islam, berawal ketika Gubernur Basrah (Irak) Abu Musa al-Ash'ari mendapatkan beberapa surat dari khalifah Umar ibn Khattab. Dia mengaku bingung saat memilah surat yang datang, karena tidak ada tanda pembeda antara surat yang lebih dulu datang maupun yang lebih akhir.

Akhirnya, khalifah Umar ibn Khattab mengumpulkan seluruh gubernur pada waktu itu. Di antaranya Gubernur Syiria Muawiyah ibn Abu Sufyan, Gubernur Mesir Amr ibn Ash, Gubernur Yaman Muadz ibn Jabal, Gubernur Bahrain Abu Hurairah, dan Gubernur Basrah (Irak) Musa al-Ash'ari.

"Ada juga sahabat senior yang berkumpul di Madinah untuk menetapkan kalender Islam. Sebuah administrasi yang baik ialah yang ada kalendernya, sehingga Umar ibn Khattab membuat terobosan tersebut. Saat itu timbul perdebatan, apa nama kalendernya? Apa momentumnya?" papar KH Nasaruddin Umar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hijrah umar bin khattab toleransi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya