Ulama Pesantran Madura Dukung Langkah MUI dan Polri Selesaikan Masalah Al Zaytun
Tim langit 7
Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:16 WIB
Sekretaris Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), KH Syafik Rofii.
Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri dalam menyelesaikan masalah Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
"Mendukung sepenuhnya langkah MUI dalam menyikapi kasus Al Zaytun," ujar Sekretaris Bassra, KH Syafik Rofii, dikutip Kamis (3/8/2023).
Bassra berpandangan, sebagian perbuatan atau kelakuan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang adalah sesat dan menyesatkan. "Sebagian lagi tidak sesuai dengan ajaran agama Islam," tambah Syafik.
Mantan Wabup Bangkalan ini menyebut, sudah sewajarnya MUI mengambil sikap tersebut. Tak lupa, Bassra mengucapkan terima kasih kepada institusi Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal penistaan agama.
Baca juga:Panji Gumilang Ditahan, PBNU Siap Tampung Siswa Al Zaytun
Pihaknya berharap dengan penetapan tersengka ini, Panji Gumilang bisa menyadari kesalahan dan kembali ke jalan benar. "Kembali ke jalan lurus yang diridhoi Allah SWT," harapnya.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menahan Panji.
"Mendukung sepenuhnya langkah MUI dalam menyikapi kasus Al Zaytun," ujar Sekretaris Bassra, KH Syafik Rofii, dikutip Kamis (3/8/2023).
Bassra berpandangan, sebagian perbuatan atau kelakuan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang adalah sesat dan menyesatkan. "Sebagian lagi tidak sesuai dengan ajaran agama Islam," tambah Syafik.
Mantan Wabup Bangkalan ini menyebut, sudah sewajarnya MUI mengambil sikap tersebut. Tak lupa, Bassra mengucapkan terima kasih kepada institusi Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal penistaan agama.
Baca juga:Panji Gumilang Ditahan, PBNU Siap Tampung Siswa Al Zaytun
Pihaknya berharap dengan penetapan tersengka ini, Panji Gumilang bisa menyadari kesalahan dan kembali ke jalan benar. "Kembali ke jalan lurus yang diridhoi Allah SWT," harapnya.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menahan Panji.