home edukasi & pesantren

Bisakah Perguruan Tinggi Islam Jadi 'Dewan Fatwa' Masyarakat?

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:00 WIB
ilustrasi
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nanang Syaikhu, menjelaskan, secara garis besar, peran perguruan tinggi dibagi ke dalam tiga ranah yang disebut tridarma perguruan tinggi. Tiga ranah itu yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Namun, dari tiga ranah peran perguruan tinggi itu, ranah akademik (pendidikan/pengajaran) masih mendominasi di banyak perguruan tinggi. Hal itu karena ada asumsi bidang akademik merupakan core suatu perguruan tinggi, sehingga peran lain menjadi sedikit ‘kurang perhatian’.

Perguruan tinggi sejatinya memang tidak menjadi menara gading. Pengabdian kepada masyarakat harus tetap mendapat penanganan yang sama dengan bidang akademik, termasuk dalam bidang penelitian.

"Sayangnya, lagi-lagi mengingat adanya kecenderungan yang lebih memperhatikan bidang pendidikan dan pengajaran tadi, peran perguruan tinggi di ranah masyarakat acap tertinggal. Bidang pengabdian kepada masyarakat selama ini hanya bertumpu kepada program kuliah kerja nyata (KKN) yang kegiatannya sangat normatif dan konvensional," kata Nanang melalui laman UIN Jakarta, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca juga:Haedar Nashir Ungkap Garis Politik Muhammadiyah dalam Pemilu

Nanang menegaskan, perguruan tinggi Islam harus melakukan gerakan yang berdampak luas kepada masyarakat. Peran diversifikasi masyarakat jelas akan banyak dibutuhkan, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

"Karena itu, UIN Jakarta dan perguruan tinggi Islam lainnya harus berkomitmen bahwa apa pun permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia merupakan juga tanggung jawab segenap insan akademis di perguruan tinggi, personal, maupun komunal," ucap Nanang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perguruan tinggi islam masyarakat lembaga fatwa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya