Jasa Logistik Harus Punya Sertifikat Halal, Ini Alasannya
Tim langit 7
Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:00 WIB
Jasa logistik masuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Jasa logistik masuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Logistik dapat didefinisikan sebagai sebuah bagian rantai pasok yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui proses pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi dan juga pengantaraan.
Menurut Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, ada sejumlah titik kritis kehalalan pada jasa logistik. Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal.
Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal. Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. Keempat, distribusi dan transportasi berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama distribusi.
Baca juga:Jasa Logistik Wajib Kantongi Sertifikasi Halal pada 2024
“Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat,” jelas Cucu.
Sayangnya, hingga kini masih banyak pelaku usaha, khususnya bidang jasa logistik, yang belum sadar akan adanya kewajiban sertifikasi halal sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengedukasi pelaku usaha jasa logistik terkait sertifikasi halal.
Logistik dapat didefinisikan sebagai sebuah bagian rantai pasok yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui proses pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi dan juga pengantaraan.
Menurut Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, ada sejumlah titik kritis kehalalan pada jasa logistik. Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal.
Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal. Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. Keempat, distribusi dan transportasi berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama distribusi.
Baca juga:Jasa Logistik Wajib Kantongi Sertifikasi Halal pada 2024
“Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat,” jelas Cucu.
Sayangnya, hingga kini masih banyak pelaku usaha, khususnya bidang jasa logistik, yang belum sadar akan adanya kewajiban sertifikasi halal sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengedukasi pelaku usaha jasa logistik terkait sertifikasi halal.