LANGIT7.ID-, Jakarta- - Jasa logistik masuk kategori yang wajib melakukan
sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Logistik dapat didefinisikan sebagai sebuah bagian rantai pasok yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui proses pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi dan juga pengantaraan.
Menurut Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, ada sejumlah titik kritis kehalalan pada jasa logistik. Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal.
Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal. Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. Keempat, distribusi dan transportasi berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama distribusi.
Baca juga:
Jasa Logistik Wajib Kantongi Sertifikasi Halal pada 2024“Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat,” jelas Cucu.
Sayangnya, hingga kini masih banyak pelaku usaha, khususnya bidang jasa logistik, yang belum sadar akan adanya kewajiban sertifikasi halal sehingga diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengedukasi pelaku usaha jasa logistik terkait sertifikasi halal.
Hal ini meliputi prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, cara mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta bagaimana cara memenuhi kriteria sertifikasi halal.
LPPOM MUI terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal kategori makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.
Tak hanya melalui edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM MUI juga memiliki sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.
Mulai dari adanya kehadiran Halal Partner sebagai mitra pelaku usaha dalam sertifikasi halal, hingga fasilitas sistem sertifikasi halal online (CEROL-SS23000) yang telah dilakukan sejak lama.
Seluruh perbaikan dan inovasi yang dilakukan LPPOM MUI semata untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.
(ori)