home masjid

Hukum Iuran untuk Acara 17 Agustusan, Halal atau Haram?

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:08 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
Menjelang 17 Agustus, ramai masyarakat iuran untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak jarang ditemukan sekelompok anak muda meminta sumbangan di pinggir jalan.

Lalu, bagaimana hukum iuran untuk acara 17 Agustus dalam sudut pandang Islam?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), menjelaskan, partisipasi dalam acara kebersamaan yang halal merupakan hal yang baik.

Namun, penting untuk tidak memaksa orang lain dalam berpartisipasi. Itu karena tidak boleh mengambil milik orang lain dengan paksa, kecuali dalam hal zakat.

"Semua partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa ada tekanan atau pemaksaan," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal Al Bahjah, Jumat (11/8/2023k.

Dalam konteks pengumpulan dana untuk acara peringatan 17 Agustus, Buya Yahya mengingatkan, mengumpulkan dana suatu kesepakatan antara individu yang bersedia berpartisipasi.

Hal ini bukanlah sebuah kewajiban yang diharuskan dengan paksaan atau sanksi. Maka itu, jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, itu harus dihormati dan tidak ada pemaksaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
halal 17 agustus
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya