home masjid

Visualisasi Rasulullah SAW Marak, Fatwa MUI: Hukumnya Haram

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:00 WIB
MUI mengeluarkan fatwa bahwa memvisualisasikan Rasulullah SAW hukumnya haram.Foto/dok
Beberapa waktu belakangan ini beredar video yang memperlihatkan dan mendiskreditkan Nabi Muhammad SAW yang diunggah pada akun Youtube bernama @sunnahnabi1. Tayangan tersebut memunculkan protes dan komentar dari kalangan masyarakat.

Bagaimana hukum memerankan Nabi dalam sebuah film? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan persoalan ini.

Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI H.S Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M tersebut menetapkan bahwa hukumnya haram.

“Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film,” tulis ketetapan fatwa tersebut.

Selain itu, dalam fatwa tersebut juga menetapkan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian “Nur Muhammad” maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.

Baca juga:Cholil Nafis Minta Kemenkominfo Tutup Channel Youtube Diskreditkan Nabi Muhammad

Fatwa tersebut juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rasulullah saw fatwa mui haram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya