Penjelasan Tentang Mudharabah, Akad yang Sering Digunakan Perbankan Syariah
Tim langit 7
Senin, 28 Agustus 2023 - 10:00 WIB
ilustrasi
Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif. Meski belum sebesar jangkauan bank konvensional, bank dengan prinsip syariah mulai banyak diminati masyarakat.
Ini terbukti dari terbentuknya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan bank-bank lain yang berlomba menghadirkan berbagai macam transaksi berbasis syariah.
Di antara jenis transaksi paling populer dan banyak digunakan perbankan syariah adalah akad mudharabah. Bahkan, akad atau perjanjian bisnis mudharabah ini juga banyak digunakan di sektor investasi dan asuransi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan akad mudharabah? Bila merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, pengertian akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib). Di mana modal usaha seluruhnya berasal dari shahibul mal.
Baca juga:Pemerintah Wacanakan Larangan Ibadah Haji Lebih Sekali, Ketua PP Muhammadiyah Setuju
Kemudian keuntungan usaha dibagi antara pemilik modal dan pengelola sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati. Bila ternyata usahanya merugi, kerugian sepenuhnya ditanggung pemodal dengan catatan kerugian tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaian pengelola.
Mengutip laman MUI, dalam fatwa DSN-MUI di atas terdapat empat jenis akad mudharabah:
Ini terbukti dari terbentuknya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan bank-bank lain yang berlomba menghadirkan berbagai macam transaksi berbasis syariah.
Di antara jenis transaksi paling populer dan banyak digunakan perbankan syariah adalah akad mudharabah. Bahkan, akad atau perjanjian bisnis mudharabah ini juga banyak digunakan di sektor investasi dan asuransi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan akad mudharabah? Bila merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, pengertian akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib). Di mana modal usaha seluruhnya berasal dari shahibul mal.
Baca juga:Pemerintah Wacanakan Larangan Ibadah Haji Lebih Sekali, Ketua PP Muhammadiyah Setuju
Kemudian keuntungan usaha dibagi antara pemilik modal dan pengelola sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati. Bila ternyata usahanya merugi, kerugian sepenuhnya ditanggung pemodal dengan catatan kerugian tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaian pengelola.
Mengutip laman MUI, dalam fatwa DSN-MUI di atas terdapat empat jenis akad mudharabah: