home masjid

Anak Yatim Bukan Mustahik, Tidak Berhak Terima Zakat

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:00 WIB
ilustrasi
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, anak yatim bukan termasuk mustahik zakat. Golongan orang yang boleh menerima zakat sudah termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah: 60)

Menurut KH Zahro, banyak umat Islam yang tidak memahami hal tersebut. Namun, bukan berarti anak yatim tidak boleh disantuni. Anak yatim tetap bisa diberi santunan berupa sedekah, infak, ataupun hadiah.

"Anak yatim bukan mustahik zakat. Tidak boleh dizakati. Jadi, zakat ke anak yatim itu tidak sah. zakatnya adalah pengasuhnya anak yatim, pengasuhnya atau lembaga anak yatim. Panti asuhannya, tapi panti asuhan lembaganya, orang yang mengelola lembaga itu," kata KH Zahro dalam kajiannya secara daring, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca juga:Syukuran HUT Kemerdekaan RI, LMI Muliakan 55 Anak Yatim

KH Zahro menegaskan, seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi, tidak berhak menerima zakat. Jika kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka dia berhak menerima zakat. Tapi, dikategorikan sebagai fakir miskin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
anak yatim dana zakat kh ahmad zahro
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya