LANGIT7.ID- Di London, sebuah lembaga bantuan Islam bernama Islamic Relief mendapati dirinya dalam sebuah persimpangan etis. Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari penjuru dunia untuk disalurkan ke wilayah konflik seperti Afghanistan, Palestina, hingga Bangladesh, mereka membutuhkan markas yang representatif. Namun, sebuah pertanyaan fundamental muncul: bolehkah gedung perkantoran dibeli menggunakan uang sumbangan umat, termasuk zakat, tanpa izin eksplisit dari para donatur?
Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam karyanya Fatwa-fatwa Kontemporer, memberikan jawaban yang membeku sekaligus menjernihkan. Baginya, niat donatur adalah hukum yang mengikat. Ketika seorang penyumbang memberikan uang untuk menolong korban bencana atau perang, maka uang itu berubah menjadi amanah yang tertutup (designated fund). Mengalihkannya untuk membeli properti atas nama lembaga, menurut Qardhawi, adalah pelanggaran terhadap prinsip kehendak wakif atau donatur.
Qardhawi menyoroti bahwa sebagian besar dana yang dikelola lembaga Islam adalah zakat. Dalam struktur hukum Islam, zakat memiliki delapan asnaf (golongan penerima) yang sudah dipatok mati oleh Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. Dana ini tidak boleh diputar atau dialihkan untuk aset tetap lembaga yang sifatnya jangka panjang seperti gedung, kecuali jika dana tersebut memang dihimpun khusus untuk tujuan pengadaan infrastruktur.
Namun, Qardhawi bukan tidak realistis. Ia mengakui bahwa roda administrasi memerlukan biaya. Tak ada bantuan yang sampai ke Kabul atau Gaza tanpa biaya pengiriman, logistik, dan gaji pengelola. Di sinilah ia menggunakan kualifikasi amilin (pengurus zakat). Biaya operasional rutin boleh diambil dari zakat secara terbatas mengacu pada kaidah ushul fiqh: Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib (sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib).
Tapi, ada garis merah yang ditarik. Penggunaan dana untuk perlengkapan kantor dan peralatan administrasi harus dipersempit sedapat mungkin. Qardhawi menyebut fenomena lembaga yang menghabiskan terlalu banyak uang sumbangan untuk gaya hidup perkantoran sebagai sebuah cacat yang dikeluhkan oleh orang-orang bijak. Ia menyarankan solusi yang lebih transparan: jika lembaga ingin memiliki gedung sendiri, mereka harus mengampanyekan penggalangan dana khusus untuk pembangunan gedung tersebut (waqf musharraf).
Ketegasan Qardhawi ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam organisasi nirlaba modern. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur manajemen filantropi Islam, pemisahan akun dana zakat dan dana infak umum adalah kunci kepercayaan publik. Gedung lembaga mungkin nampak sebagai aset dakwah, namun jika ia berdiri di atas hak orang lapar yang seharusnya segera disalurkan, maka gedung itu menjadi monumen kegagalan amanah.
