MUI dan Ormas Islam Sepakat Masjid Tak Boleh Dijadikan Ajang Politik Praktis
Tim langit 7
Ahad, 17 September 2023 - 12:30 WIB
MUI dan ormas Islam sepakat masjid jangan dijadikan tempat berpolitik praktis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islan di Indonesia sepakat bahwa masjid sebagai sarana ibadah tidak boleh menjadi tempat untuk dukung mendukung pada Pemilu 2024.
Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.
Para peserta ini menyampaikan kesepakatan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta perbuatan yang sia-sia. Hal ini merujuk pada surat at-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Sementara itu, dalam riwayat Abdullah bin Umar RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melihat ludah di dinding masjid sebelah kiblat, maka digaruk dengan tangannya kemudian menghadap kepada sahabatnya sambil bersabda: “Jika seseorang sedang salat maka jangan meludah di depan wajahnya, sebab Allah menghadapi wajahnya jika ia shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.
Para peserta ini menyampaikan kesepakatan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta perbuatan yang sia-sia. Hal ini merujuk pada surat at-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Sementara itu, dalam riwayat Abdullah bin Umar RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melihat ludah di dinding masjid sebelah kiblat, maka digaruk dengan tangannya kemudian menghadap kepada sahabatnya sambil bersabda: “Jika seseorang sedang salat maka jangan meludah di depan wajahnya, sebab Allah menghadapi wajahnya jika ia shalat.” (HR Bukhari Muslim).