home global news

Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Panuli Siregar Dihukum Potong Gaji

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:23 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Yang bersangkutan diketahui berhubungan dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan mengatakan, Lili melanggar kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Termasuk berhubungan dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani lembaganya antirasuah.

Baca Juga:KPK Gelar OTT Tangkap Bupati Probolinggo dan Suami

Lili dijatuhi hukuman dengan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. "Demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak dalam persidangan pada, Senin (30/8/2021) secara virtual.

Ada dua hal yang memberatkan Lili dalam putusan sehingga dijatuhi hukuman tersebut di antaranya menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK. Sementara hal yang meringankan yakni mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Baca Juga:MUI Minta Pemerintahan Jokowi Tak Alergi Kritik, Hukum tak Tumpul ke Atas

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan itu. "Terima kasih pak," kata Lili. (Sumber: Anadolu Agency)
(asf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpk uu kpk m syahril lili pintauli siregar kode etik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya