LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo diminta tak alergi terhadap kritik yang dilontarkan oleh masyarakat yang memiliki pandangan berbeda dari pemerintah.
Permintaan itu disampaikan Majelis Ulama Indonesia dalam dokumen Taujihat Kebangsaan MUI Tahun 2021 yang dibagikan oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Kamis (26/8/2021) kemarin.
"Kepada Pemerintah diharapkan tidak alergi/ apriori terhadap kritik dan pikiran berbeda dari masyarakat," kata Amirsyah dalam Taujihat MUI tersebut.
Amirsyah memandang menguatnya suara-suara kritis karena pemerintah kerap menggunakan pendekatan represif atau kekuatan hukum sebagai instrumen membungkam suara yang berlawanan.
Kendati demikian, Amirsyah mengimbau kepada masyarakat tetap proporsional menanggapi kebijakan dan kinerja Pemerintah. Kebijakan positif, katanya, sudah sepatutnya diapresiasi dan didukung. Sebaliknya kebijakan yang dirasa menyimpang, imbuhnya, bisa dikritik menggunakan saluran yang ada.
"Tetap memperhatikan aspek kepantasan, dan tetap mengedepankan persatuan bangsa," kata dia.
Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atasMUI juga menilai hukum di Indonesia saat ini masih lebih tajam menghukum masyarakat bawah ketimbang pejabat tinggi. Pernyataan itu tercantum dalam salah satu poin rekomendasi Mukernas MUI yang digelar Kamis (26/8).
MUI mendorong pemerintah lebih menjalankan hukum dengan prinsip-prinsip keadilan. Bagi MUI, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, hukum sudah sepatutnya menjadi panglima dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
"Di mata hukum semua orang harus diperlakukan secara sama. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih atau diskriminasi," bunyi rekomendasi Mukernas tersebut.
Memperkuat KPKTak hanya itu, rekomendasi Mukernas MUI juga mendesak pemerintah agar memperkuat posisi KPK sebagai komisi negara yang independen dalam penegakkan hukum.
"MUI mengusulkan agar revisi UU KPK diperjelas pasal terkait poin bahwa KPK bagian dari kekuasaan eksekutif,"bunyi rekomendasi Mukernas tersebut.
Selain itu, MUI juga memandang LHKPN selama ini menjadi titik lemah di KPK. Pasalnya, KPK tidak pernah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara dari penelurusan LHKPN.
"Dan kita juga tidak pernah mendengar KPK memeriksa LHKPN yang sudah diserahkan kepada KPK," bunyi rekomendasi Mukernas tersebut.
(arp)