Bagaimana Hukum Menjamak Shalat saat Terjebak Macet?
Muhajirin
Jum'at, 03 November 2023 - 08:00 WIB
ilustrasi
Shalat merupakan kewajiban dan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat yang waktunya telah ditentukan oleh Allah Ta’ala. Maka, seorang muslim semestinya selalu melaksanakan shalat tepat pada waktu.
Dalam banyak kasus, terutama di daerah metropolitan seperti Jakarta, kerap seseorang terjebak macet saat waktu shalat. Dalam kondisi tersebut muncul dilematis, apakah berhenti atau tetap melanjutkan perjalanan dengan menjamak shalat.
Pimpinan AQL Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), menjelakan, jika waktu shalat sudah tiba mak hendaknya melaksanakan shalat sebelum melakukan perjalanan. Bisa juga mempercepat perjalanan agar bisa shalat tepat waktu saat sampai di tujuan. Bisa pula berhenti terleih dahulu untuk melaksanakan shalat jika memungkinkan.
“Apalagi jika kita mengendarai kendaraan sendiri. Janganlah kita melakukan perjalanan setelah masuk waktu, padahal kita tidak yakin akan sampai sebelum waktu shalat itu habis,” ucap UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga:Ini Alasan Ada Orang Rela Mati Demi Membela Tanah Air
Tetapi ada beberapa kondisi seseorang bisa menjamak shalat saat dalam perjalanan. Pertama, seseorang melakukan perjalanan atau menaiki kendaraan sebelum masuk waktu shalat. Kedua, tidak bisa berhenti untuk melaksanakan shalat. Ketiga, menurut perkiraan tidak mungkin sampai tepat waktu.
“Maka jika shalat itu adalah shalat yang bisa dijamak seperti shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya, maka ia boleh mengakhirkan shalat itu. Dan menjamaknya, seperti halnya menjamak Maghrib dan Isya,” ujar UBN.
Dalam banyak kasus, terutama di daerah metropolitan seperti Jakarta, kerap seseorang terjebak macet saat waktu shalat. Dalam kondisi tersebut muncul dilematis, apakah berhenti atau tetap melanjutkan perjalanan dengan menjamak shalat.
Pimpinan AQL Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), menjelakan, jika waktu shalat sudah tiba mak hendaknya melaksanakan shalat sebelum melakukan perjalanan. Bisa juga mempercepat perjalanan agar bisa shalat tepat waktu saat sampai di tujuan. Bisa pula berhenti terleih dahulu untuk melaksanakan shalat jika memungkinkan.
“Apalagi jika kita mengendarai kendaraan sendiri. Janganlah kita melakukan perjalanan setelah masuk waktu, padahal kita tidak yakin akan sampai sebelum waktu shalat itu habis,” ucap UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga:Ini Alasan Ada Orang Rela Mati Demi Membela Tanah Air
Tetapi ada beberapa kondisi seseorang bisa menjamak shalat saat dalam perjalanan. Pertama, seseorang melakukan perjalanan atau menaiki kendaraan sebelum masuk waktu shalat. Kedua, tidak bisa berhenti untuk melaksanakan shalat. Ketiga, menurut perkiraan tidak mungkin sampai tepat waktu.
“Maka jika shalat itu adalah shalat yang bisa dijamak seperti shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya, maka ia boleh mengakhirkan shalat itu. Dan menjamaknya, seperti halnya menjamak Maghrib dan Isya,” ujar UBN.