Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 10 Desember 2023
home masjid detail berita

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat saat Terjebak Macet?

Muhajirin Jum'at, 03 November 2023 - 08:00 WIB
Bagaimana Hukum Menjamak Shalat saat Terjebak Macet?
ilustrasi
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Shalat merupakan kewajiban dan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat yang waktunya telah ditentukan oleh Allah Ta’ala. Maka, seorang muslim semestinya selalu melaksanakan shalat tepat pada waktu.

Dalam banyak kasus, terutama di daerah metropolitan seperti Jakarta, kerap seseorang terjebak macet saat waktu shalat. Dalam kondisi tersebut muncul dilematis, apakah berhenti atau tetap melanjutkan perjalanan dengan menjamak shalat.

Pimpinan AQL Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), menjelakan, jika waktu shalat sudah tiba mak hendaknya melaksanakan shalat sebelum melakukan perjalanan. Bisa juga mempercepat perjalanan agar bisa shalat tepat waktu saat sampai di tujuan. Bisa pula berhenti terleih dahulu untuk melaksanakan shalat jika memungkinkan.

“Apalagi jika kita mengendarai kendaraan sendiri. Janganlah kita melakukan perjalanan setelah masuk waktu, padahal kita tidak yakin akan sampai sebelum waktu shalat itu habis,” ucap UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (1/11/2023).

Baca juga:Ini Alasan Ada Orang Rela Mati Demi Membela Tanah Air

Tetapi ada beberapa kondisi seseorang bisa menjamak shalat saat dalam perjalanan. Pertama, seseorang melakukan perjalanan atau menaiki kendaraan sebelum masuk waktu shalat. Kedua, tidak bisa berhenti untuk melaksanakan shalat. Ketiga, menurut perkiraan tidak mungkin sampai tepat waktu.

“Maka jika shalat itu adalah shalat yang bisa dijamak seperti shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya, maka ia boleh mengakhirkan shalat itu. Dan menjamaknya, seperti halnya menjamak Maghrib dan Isya,” ujar UBN.

Jadi, bukan meng-qadha tapi menjamak antara Maghrib dan Isya dan dilakukan pada waktu Isya yang disebut jama’ ta`khir. Dalam jama’ ta`khir, diperbolehkan untuk mendahulukan shalat Isya dulu baru kemudian melaksanakan shalat Maghrib.

“Tapi yang lebih baiknya adalah melakukannya sesuai urutan shalat tersebut, yaitu melakukan shalat Maghrib dulu baru kemudian shalat Isya,” ujar UBN.

Rasulullah SAW mengajarkan, jika memang keadaan mendesak, meskipun perjalanan tidak sampai jarak yang dibolehkan untuk meng-qashar shalat, dibolehkan untuk menjama. Itu karena Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه مسلم].

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW. shalat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.” [Riwayat Muslim].

Sedangkan, jika shalat yang tidak bisa dijama’ dengan yang setelahnya seperti Ashar dengan Maghrib, maka harus melaksanakan shalat sebelum keluar waktunya semampunya. Dianjurkan menghadap kiblat sebisa mungkin saat takbiratul ihram. Jika tidak bisa ruku dan sujud, maka cukup isyarat saja.

“Jika ia tidak dalam keadaan berwudhu maka hendaklah ia bertayamum. Dalam hal ini, ia tidak boleh menunda shalatnya sampai habis waktu shalat itu. Dan untuk kehati-hatian maka hendaklah ia mengulangi shalat itu ketika sudah sampai di tujuan atau pada kondisi sudah bisa melaksanakan shalat dengan benar, sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki,” tutur UBN.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 10 Desember 2023
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:49
Ashar
15:14
Maghrib
18:03
Isya
19:18
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan