Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp93 Juta, BPKH Siapkan Nilai Manfaat Rp8,2 Triliun
Tim langit 7
Selasa, 28 November 2023 - 09:00 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.Foto/ist
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286, yang harus dibayar tiap jamaah Rp56 juta. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.
“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga:Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Jadi Rp56 Juta
Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.
Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.
“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga:Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Jadi Rp56 Juta
Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.
Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.